Arti kata Harta
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali menemui berbagai istilah yang mungkin terdengar familiar, tetapi belum sepenuhnya kita pahami maknanya. Salah satu istilah yang cukup menarik perhatian adalah Harta. Kata ini mungkin pernah Anda dengar dalam percakapan, bacaan, atau berbagai konteks lainnya. Namun, apakah Anda benar-benar mengetahui arti yang sebenarnya dari kata Harta?
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Harta berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Harta berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
har·ta n 1 barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; 2 kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan;
-- bawaan Huk harta sendiri yg dibawa dl perkawinan yg bukan harta bersama; -- benda barang kekayaan; -- bersama Huk harta yg digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama; -- besar harta kawin dl jumlah besar yg melebihi jumlah yg ditentukan oleh adat; -- binatok harta bawaan mempelai laki-laki; -- carian harta yg diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini; -- dapean harta kepunyaan istri; -- dunia barang-barang duniawi; -- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yg bernilai uang; -- karun 1 harta benda yg tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yg didapat dng tidak sah; -- kawin benda-benda berharga atau uang yg harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan; -- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yg menjadi tanggung jawab sanak keluarga; -- kelalah harta peninggalan dr seseorang (krn meninggal dunia), yg tidak mempunyai anak dan bapak; -- kubur benda atau harta milik orang yg meninggal yg ikut dikuburkan bersamanya; -- manah Mk harta benda dr nenek moyang; harta benda milik keluarga; -- milik barang-barang yg menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan; -- pelayaran harta perseorangan yg dikumpulkan selama merantau; -- pembawaan harta perseorangan yg masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan; -- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki; -- pemenah harta pembujangan; -- penantian harta istri, baik yg dibawa maupun yg diperolehnya selama perkawinan; -- pencaharian harta yg didapat dr pencaharian nafkah sehari-hari; -- pendapatan harta dr pihak perempuan; -- peninggalan barang warisan dr seseorang yg meninggal; -- penyepogan harta yg bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini; -- perkawinan kesatuan harta yg dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya; -- pusaka Huk harta yg diwariskan dr pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara; -- pusaka bapak setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda; -- pusaka rendah harta yg ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya; -- sangsaka harta yg sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yg dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki; -- sesan harta atau bawaan istri yg dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan; -- surut harta yg makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak; -- tetap kekayaan perusahaan yg berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya; -- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal; -- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai; -- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta
-- bawaan Huk harta sendiri yg dibawa dl perkawinan yg bukan harta bersama; -- benda barang kekayaan; -- bersama Huk harta yg digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama; -- besar harta kawin dl jumlah besar yg melebihi jumlah yg ditentukan oleh adat; -- binatok harta bawaan mempelai laki-laki; -- carian harta yg diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini; -- dapean harta kepunyaan istri; -- dunia barang-barang duniawi; -- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yg bernilai uang; -- karun 1 harta benda yg tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yg didapat dng tidak sah; -- kawin benda-benda berharga atau uang yg harus diberikan oleh pihak laki-laki kpd pihak wanita dl proses perkawinan; -- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yg menjadi tanggung jawab sanak keluarga; -- kelalah harta peninggalan dr seseorang (krn meninggal dunia), yg tidak mempunyai anak dan bapak; -- kubur benda atau harta milik orang yg meninggal yg ikut dikuburkan bersamanya; -- manah Mk harta benda dr nenek moyang; harta benda milik keluarga; -- milik barang-barang yg menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan; -- pelayaran harta perseorangan yg dikumpulkan selama merantau; -- pembawaan harta perseorangan yg masing-masing dibawa oleh
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dl perkawinan; -- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki; -- pemenah harta pembujangan; -- penantian harta istri, baik yg dibawa maupun yg diperolehnya selama perkawinan; -- pencaharian harta yg didapat dr pencaharian nafkah sehari-hari; -- pendapatan harta dr pihak perempuan; -- peninggalan barang warisan dr seseorang yg meninggal; -- penyepogan harta yg bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini; -- perkawinan kesatuan harta yg dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya; -- pusaka Huk harta yg diwariskan dr pewaris kpd ahli waris untuk dipelihara; -- pusaka bapak setengah dr harta warisan seorang bapak yg harus dibagi di antara anak-anak dr istri yg berbeda-beda; -- pusaka rendah harta yg ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya; -- sangsaka harta yg sebenarnya harus diberikan kpd menantu laki-laki, tetapi yg dng izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki; -- sesan harta atau bawaan istri yg dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan; -- surut harta yg makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, msl tambang emas, sumur minyak; -- tetap kekayaan perusahaan yg berada dl keadaan tidak akan kembali menjadi uang dl waktu satu tahun sejak pemerolehannya; -- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal; -- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai; -- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, msl pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta
har.ta
Nomina (kata benda)
(1) barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang;
(2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "harta"
Berdasarkan referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata harta memiliki makna yang spesifik dan dapat digunakan dalam berbagai konteks. Dengan mengetahui arti dari kata ini, Anda dapat menggunakannya secara tepat dalam komunikasi sehari-hari.
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata harta menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata harta menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!